Dana desa tersebut bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen) Saut Situmorang mengatakan, Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah mengatur alokasi dana desa.
Meski demikian, Saut mengakui masih ada 116 kabupaten atau 31% dari 374 kabupaten yang belum menerapkan sistem tersebut. Adapun 258 kabupaten atau 69% telah mengalokasikan dana desa. “Terkait kabupaten yang belum mengalokasikan dana tersebut,harus dilihat dulu apa penyebabnya. Yang pasti kalau ada pelanggaran, akan kita bina mereka sebelum berbicara sanksi,”katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR mengusulkan pengaturan alokasi dana 10% dari APBN untuk setiap desa dalam RUU Desa. Anggota FPDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan, pengaturan mekanisme anggaran dalam RUU Desa akan menciptakan transparansi anggaran dibanding usulan dana aspirasi bagi setiap anggota DPR.
“Usulan ini tentunya tidak akan menimbulkan kecurigaan masyarakat karena memang masuk dalam UU dan peruntukannya juga diatur,” ujarnya di Jakarta kemarin. Sekadar diketahui,RUU Desa sudah ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas untuk dibahas pada masa sidang tahun 2010. RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah dan saat ini masih tahap merampungkan draf akademik di Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diserahkan ke DPR.
RUU Desa ini merupakan pecahan dari revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dipecah menjadi tiga RUU yakni RUU Desa,RUU Otonomi Daerah,dan RUU Pilkada. Di tempat terpisah,usulan anggaran untuk percepatan pembangunan desa dinilai bukan sebuah gagasan baru.Rencana pemberian anggaran khusus untuk desa sudah digulirkan di DPR sejak tahun lalu. “Ide anggaran untuk desa bukan gagasan baru,“ kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far.
Marwan menjelaskan, DPR sebelumnya telah membentuk pansus untuk menyusun RUU Desa dengan konsep 20% dari APBN dialokasikan khusus untuk pembangunan wilayah pedesaan. Hal itu didasari pemikiran bahwa pembangunan harus diawali dari pedesaan.Namun, RUU itu tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
Pasalnya, ada dua pasal dalam RUU itu yang dianggap belum jelas. Pertama, usulan DPR agar kepala desa diberi kewenangan menjadi kuasa pengguna anggaran. Kedua, persoalan untuk menetapkan besaran anggaran untuk desa. (m sahlan/rahmat sahid/ adam prawira)
-----------------------------
Referensi:
http://www.depdagri.go.id/news/2010/06/11/ruu-desa-atur-alokasi-dana
Sabtu, 17 September 2011
RUU Desa Atur Alokasi Dana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar