Majalengka--Harapan warga masyarakat dusun Nunuk Baru Kecamatan Maja dan Dusun Syahbandar Kecamatan Kertajati untuk memiliki desa sendiri akhirnya terkabulkan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Majalengka yang digelar tadi pagi, Senin (29/11) seluruh Fraksi DPRD menyetujui atas pembentukan kedua desa tersebut. Dengan disahkannya kedua desa tersebut, Kabupaten Majalengka kini memiliki jumlah desa sebanyak 331 Desa dan 11 Kelurahan.
Dalam laporannya, Panitia Khusus I DPRD yang diberikan tugas untuk membahas dan mengkaji usulan Raperda pembentukan kedua desa dimaksud memaparkan, bahwa baik secara normatif maupun sosio kultural Dusun Nunuk Baru kecamatan Maja sudah dapat dijadikan sebagai desa baru dan terpisah dari desa induknya, Desa Cengal Kecamatan Maja. Demikian pula dusun Syahbandar dapat dijadikan desa baru dan memisahkan diri dari desa Mekarjaya sebagai desa induknya.
"Segala persyaratan, prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi dalam pembentukan kedua desa tersebut. Masyarakat desa baru dan desa induk serta pemerintahan desa induk juga sudah antusias menyambut pembentukan desa baru ini. Oleh karena itu, Pansus I merekomendasikan kepada rapat paripurna dewan yang terhormat untuk menjadikan Raperda pembentukan kedua desa tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif", ungkap Asep Syaefuddin, ST, juru bicara Pansus I DPRD di depan rapat paripurna tadi pagi.
Lebih lanjut Asep menyampaikan beberapa rekomendasi Pansus I kepada Pemerintah Daerah. Antara lain, Pemkab agar segera memenuhi sarana dan prasarana seperti balai desa dan infrastruktur jalan, membentuk organisasi pemerintahan desa dengan memakai pola minimal tetapi kaya fungsi, pembinaan aparatur dan administrasi pemerintahan dan mengganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 untuk kedua desa tersebut.
Sementara itu, Bupati Majalengka dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, DR. H. Karna Sobahi, menyatakan rasa terimakasihnya kepada Dewan atas persetujuan pembentukan kedua desa tersebut. Bupati mengharapkan agar masyarakat desa yang baru dibentuk menjadikan momen pembentukan desa ini sebagai upaya untuk mengingkatkan partisipasi dalam membangun desanya sehingga apa yang dimaksud untuk pemekaran desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
--------------------
Sumber: DPRD Sahkan Pembentukan Desa Nunuk Baru dan Desa Syahbandar
Sabtu, 09 April 2011
DPRD Sahkan Pembentukan Desa Nunuk Baru dan Desa Syahbandar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar